1.Pengadilan Negeri
biasa
disingkat PN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan
umum yang berkedudukan di Ibu kota kabupaten atau kota Sebagai Pengadilan
Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya.
Daerah
hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN, Hakim anggota, Panitera, Sekertaris, dan Jurusita
2.Pengadilan
Militer
adalah
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer
Peradilan
Militer meliputi:
Peralihan ke Mahkamah Agung
Perubahan
(Amandemen) UUD
1945
membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan
diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan
organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung.
Sebelumnya,
pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Terhitung sejak 1 September 2004, organasi,
administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah
Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada
pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel
organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer
tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
3.Pengadilan
Tata Usaha Negara
adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Agung
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap
sengketa Tata Usaha Negara
Peradilan
Tata Usaha Negara meliputi:
- Pengadilan
Tata Usaha Negaraberkedudukan di ibukota
kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di
ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi]
- Pengadilan
Khusus
- Pengadilan Pajak,
berkedudukan di ibukota
Negara
Peralihan ke Mahkamah Agung
Perubahan
UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai
penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi,
administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya,
pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi,
administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke
Mahkamah Agung.
Peralihan
tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan,
arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
4.Pengadilan ham
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM meliputi M Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara Membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. M Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa Pembunuhan Pemusnahan Perbudakan Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
Penyiksaan,Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional Penghilangan orang secara paksa Kejahatan Apartheid.
5.Pengadilan Agama
Keberadaan
sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama dikukuhkan dengan berdirinya sistem
Peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia.
Bahkan dengan diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1989, maka
eksistensi Pengadilan Agama semakin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi
dengan dikeluarkannya keketapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang
mengamanatkan bahwa seluruh sistem pembinaan peradilan disatukan dalam wadah
Mahkamah Agung, seraya dengan hal tersebut, disana-sini timbul keragu-raguan
dipelbagai starta mengenai kedudukan dan wewenang peradilan agama tadi. Hal ini
nampak jelas di Instansi Departemen Agama yang khawatir kehilangan kendali
administratif atas lembaga Pengadilan Agama.
Undang-undang
nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diundangkan pada tanggal 29
Desember 1989 dengan Lembaran Negara RI tahun 1989 nomor 49 salah satu
substansinya bertujuan mempertegas kekuasaan Peradilan Agama sebagai salah satu
Peradilan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan atau kewenangan dipertegas
dengan mendefenisikan alternatif kewilayahan dan bidang-bidang hukum perdata
yang menjadi tugas Peradilan Agama, Sehingga jelaslah Yurisdiksi kewenangan bidang-bidang
hukum perdata antara Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dengan
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang selama ini sering terjadi titik
singgung kewenangan mengadili.
Dalam
paparan singkat penulis di atas, stressing yang akan penulis angkat kepermukaan
mengenai : Kekuasaan Peradilan Agama, Peradilan Agama Pasca UU No. 35 tahun
1999, Pengaruh penyatuan satu atap di bawah Mahkamah Agung.
1. Kekuasaan
Peradilan Agama.
Kata
“Kekuasaan” di sini sering disebut juga dengan “kompetensi”, berasal dari
Bahasa Belanda “Competentie”, yang kadang-kadang diterjemahkan dengan
“kewenangan”, sehingga ketiga kata tersebut dianggap semakna.
Berbicara
mengenai kekuasaan Peradilan dalam kaitannya dengan Hukum Acara Perdata,
biasanya menyangkut dua hal, yaitu : tentang “kekuasaan Relatif” dan “Kekuasaan
Absolut”.
A. Kekuasaan Relatif.
Ketentuan
yang mengatur tentang kekuasaan atau kompetensi relatif diatur di dalam pasal 4
ayat (1) dan (2) Undang-undang No: 7 tahun 1989 sebagai berikut :
1).
Pengadilan Agama sebagai Pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kotamadya
atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten.
2).
Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibu
kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Kekuasaan
Relatif diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu
tingkatan. Misalnya : Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Binjai,
Pengadilan Agama Banda Aceh dengan Pengadilan Agama Aceh Besar, Pengadilan
Agama Muara Enim dan Pengadilan Agama Baturaja satu jenis, yaitu sama-sama
lingkungan Peradilan Agama dan satu tingkatan, sama-sama tingkat pertama.
Adapun penjelasan yang terkandung dalam pasal tersebut mensinyalir bahwa pada
dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di kotamadya atau ibu kota
kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten,
tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.
Dalam
keadaan tertentu, maka Pengadilan Agama wilayah hukumnya bisa saja meliputi
lebih dari satu kabupaten, bila kabupaten terdekat belum ada Pengadilan Agama.
Demikian pula untuk Pengadilan Tingginya. Contoh; Pengadilan Tinggi Agama
Mataram, wilayah hukumnya meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi
Bali. Ini karena wilayah provinsi tersebut belum terdapat Pengadilan Tinggi
Agama. Pembentukan suatu Pengadilan Agama beserta pembagian wilayah hukunya
didasarkan atas Undang-undang.1
Jadi,
tiap-tiap Pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan
mempunyai “yurisdiksi relatif ”2 tertentu, dalam hal ini meliputi satu kotamadya
atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin
lebih atau mungkin kurang, contoh, di kabupaten Riau Kepulauan terdapat empat
buah Pengadilan Agama, karena kondisi tranportasi sulit. Yurisdiksi relatif ini
mempunyai arti penting sehubungan dengan pengajuan perkara ke Pengadilan Agama,
dimana para pihak akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi
tergugat.
Terdapat
kasus mengenai penyelesaian kompetensi relatif yang ilustrasinya sebagai
berikut : Katakanlah Si Rohaya menggugat suaminya bang Thoib yang berkediaman
di wilayah Pengadilan Agama Sidoarjo melalui Pengadilan Agama Surabaya. Dengan
adanya gugatan Rohaya itu, maka bang Thoib oleh Pengadilan Surabaya akan
dipanggil melalui Pengadilan Agama Sidoarjo. Dengan adanya panggilan tersebut,
seharusnya bang Thoib untuk mempertahankan hak-haknya menghadiri persidangan
Pengadilan Agama Surabaya. Akan tetapi, bang Thoib bukannya menghadiri
pengadilan tersebut malah ia mengajukan perkara yang sama kepada Pengadilan
Agama Sidoarjo. Dengan adanya dua perkara yang subjek dan objeknya sama
masing-masing di Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Sidoarjo, maka
berarti telah terjadi sengketa kewenangan antara dua Pengadilan Agama itu. Maka
untuk masing-masing Pengadilan Agama dimaksud harus menghentikan pemeriksaan,
dan selanjutnya mengajukan permasalahan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Agama
Surabaya untuk mendapatkan putusan, apakah Pengadilan Agama Surabaya ataukah
Pengadilan Agama Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara dimaksud.
Apabila
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam putusannya menyatakan bahwa Pengadilan
surabaya yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, maka Pengadilan agama
Surabaya langsung melanjutkan pemeriksaan, sedangkan Pengadilan Agama Sidoarjo
harus menghentikan pemeriksaan dengan menjatuhkan putusan yang isinya
menyatakan bahwa Pengadilan Agama Sidoarjo tidak berwenang untuk mengadili
perkara itu.
Akan
tetapi apabila sengketa kewenangan tersebut terjadi antar Pengadilan Agama Yang
berbeda Pengadilan Tinggi Agamanya, seperti Pengadilan Tinggi Semarang dengan
Pengadilan Tinggi Surabaya maka yang berwenang untuk mengadili sengketa
kewenangan itu pada tingkat pertama maupun terakhir adalah Mahkamah Agung.3
Untuk
lebih jelas mengenai sengketa kewenangan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung
seperti halnya diatur oleh pasal 33 Undang-undang tahun 1985 yang telah dirubah
oleh Undang-undang No. 5 tahun 2004, adalah sengketa kewenangan mengadili,
meliputi :
a.
Antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di
lingkungan peradilan lain.
b.
Antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding
yang berlainan dari lingkungan Peradilan yang sama.
c.
Antara dua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan yang sama atau
antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
Adapun
sengketa kewenangan mengadili terjadi apabila Dua Pengadilan atau lebih mengatakan berwenang
mengadili perkara yang sama.
Dua Pengadilan atau lebih mengatakan tidak
berwenang mengadili yang sama.
Jika
terjadi sengketa kewenangan mengadili antara dua Pengadilan atau lebih dimana
yang menyatakan berwenang mengadili perkara yang sama, maka tata cara
penyelesaian sengketanya dapat ditempuh dengan solusi sebagai berikut:4
1.
Pihak berperkara atau dalam hal ia tidak mengajukannya, maka Ketua Pengadilan
Agama karena jabatannya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah
Agung untuk memeriksa dan memutus kewenangan mengadili.
2.
Apabila permohonan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan mengadili
telah diajukan oleh pihak berperkara, atau diajukan oleh Ketua Pengadilan Agama
karena jabatannya, maka Pengadilan Agama/Majelis Hakim yang bersangkutan harus
menunda pemeriksaan perkara tersebut yang dituangkan dalam bentuk “PENETAPAN”,
sampai sengketa kewenangan mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
3.
Pengadilan Agama yang telah menunda pemeriksaan karena adanya sengketa
kewenangan mengadili, harus mengirimkan salinan “PENETAPAN” penundaan tersebut
kepada Pengadilan lain yang mengadili perkara yang sama.
4.
Pengadilan lain yang menerima salinan “PENETAPAN” penundaan tersebut, harus
pula menunda pemeriksaan perkara dimaksud sampai dengan sengketa kewenangan
mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan
untuk terjadinya sengketa kewenangan mengadili antar dua Pengadilan atau lebih
yang sama-sama menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama, maka
pihak yang berperkara dapat mengajukan permohonan secra tertulis untuk
memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili kepada Mahkamah Agung
melalui Ketua Pengadilan Agama. Dalam pengajuannya, ia (pemohon/ pihak
berperkara) dikenakan biaya yang besarnya ditaksir oleh Ketua Pengadilan Agama
dan biaya pemeriksaan di Mahkamah Agung. Sedangkan permohonan yang diajukan
oleh Ketua Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya perkara.
B. Kekuasaan Absolut.
Kompetensi
Absolut yang dikenal dengan istilah kompetensi muthlak, menurut para ahli
adalah “kewenangan hakim-hakim atau pengadilan-pengadilan dari sesuatu jenis
atau tingkatan lain dalam perbedaannya dengan kewenangan hakim-hakim atau
pengadilan-pengadilan dari jenis atau tingkatan lain”.5 Sedangkan yang lain
merumuskan bahwa yang dimaksud dari kekuasaan atau kompetensi absolut adalah
persoalan yang menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili.6
Selain
kedua rumusan tersebut ada juga yang merumuskan bahwa yang dimaksud dengan
kekuasaan atau kompetensi absolut/muthlak adalah kekuasaan pengadlan yang
berhubungan dengan jenis perkara atau tingkatan pengadilan; yang dalam
perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan
pengadilan yang lainnya.7
Bila
kita bandingkan dari ketiga rumusan pengertian kekuasaan absolut dari para ahli
tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa kekuasaan muthlak adalah kekuasaan atau
kewenangan untuk mengadili perkara yang diberikan negara (Undang-undang) kepada
pengadilan dalam lingkungan Badan Peradilan masing-masing. Adapun contoh
konkritnya ; Kekuasaan yang diberikan Undang-undang kepada pengadilan-pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Agama akan berbeda dengan kekuasaan yang diberikan
Undang-undang kepada pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Kekuasaan
Absolut berarti kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis-jenis
perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan pengadilan, Perbedaannya dengan
jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lain. Misalanya :
Pengadilan Agama berkuasa atas perkawinan bagi mereka yang beragama Islam,
sedangkan yang bukan Islam menjadi wewenang Peradilan Umum. Dengan demikian
Pengadilan Agamalah yang berkuasa memeriksa dan mengadili dalam tingkat
pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi Agama atau
Mahkamah Agung.
Terhadap
kekuasaan absolut ini, Pengadilan Agama diharuskan untuk meneliti perkara yang
diajukan kepadanya apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan, Pengadilan
Agama dilarang menerimanya. Jika Pengadilan Agama menerimanya juga maka pihak
tergugat dapat mengajukan keberatannya yang disebut dengan “eksepsi absolut”
dan jenis eksepsi ini boleh diajukan sejak tergugat menjawab pertama guguatan
bahkan bolah diajukan kapan saja, malah sampai ke tingkat banding atau tingkat
kasasi. Pada tingkat kasasi, eksepsi absolut ini termasuk salah satu diantara
alasan yang membolehkan orang memohon kasasi dan dapat dijadikan alasan oleh
Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Agama yang telah melampaui
batas kekuasaan absolutnya.
Ada
dua hal yang perlu diperhatikan menyangkut tentang kekuasaan absolut Pengadilan
Agama, antara lain :
1.
Untuk orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam, ini berarti
untuk orang-orang yang tidak beragama Islam maka ia tidak dapat mengajukan
perkara ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
2.
Untuk bidang-bidang tertentu, yaitu ;
a.
Perkawinan.
b.
Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
c.
Wakaf dan Shadaqah.
Sedangkan
untuk kekuasaan atau kompetensi absolut Pengadilan Tinggi Agama, selain
bidang-bidang perkara tersebut di tingkat banding, juga oleh Undang-undang
diberi wewenang mengadili sengketa kewenangan di tingkat pertama dan terakhir
yang terjadi antar Pengadilan Agama yang berada dalam wilayah hukumnya.
Di
samping wewenang mengadili8 yang diberikan oleh Undang-undang terhadap
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, Undang-undang juga memberikan
wewenang lain untuk :
a.
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada
instansi di daerah hukumnya apabila diminta. Produknya bukan penetapan dan
bukan pula putusan tetapi surat biasa.
b.
Memberikan pertolongan kepada masyarakat Islam yang memohon pertolongan atau
bantuan dalam pembagian harta peninggalan (warisan) di luar sengketa. Produknya
bukan putusan dan bukan pula penetapan. Sehingga ia tidak mengikat bagi
masyarakat (ahli waris) yang memintanya.
2.
Peradilan Agama Pasca Undang-undang Nomor 35 tahun 1999.
Perkembangan
Peradilan Agama Pasca orde reformasi patut dicatat sebagai sebuah perubahan
dengan lahirnya Undang-undang No. 35 tahun 1999 sebagai perubahan atas 2 pasal
dari Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentauan Pokok
Kekuasaan Kehakiman. Kehadiran UU No. 35 tahun 1999 merubah pasal (11) dan (22)
UU No. 14 tahun 1970 pasal 11 ayat (1) sebelum terjadi revisi berbunyi :
”Badan-badan
yang melakukan peradilan pada pasal 10 ayat (1), badan-badan yang dimaksud
adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata
Usaha Negara, Organisatoris, Administratif dan Finansial ada dan berada di
bawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan.
Selanjutnya
terjadi perubahan pada pasal 11 ayat (1) yang berbunyi :
“Badan-badan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), secara organisatoris,
administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.9
Dari
materi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa UU No. 14 tahun 1970
menentukan bahwa ; Pertama: badan-badan peradilan agama secara organisatoris,
administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ini
berarti kekuasaan Departemen Agama terhadap Peradilan Agama dalam bidang-bidang
tersebut yang berjalan sejak proklamasi akan beralih ke Mahkamah Agung. Kedua :
Pengalihan badan-badan tersebut dari Peradilan Umum, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung dan ketentuan pengalihan
masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang
sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing serta dilaksanakan
secara bertahap selambat-lambatnya lima (5) tahun sejak dikeluarkan
undang-undang tersebut. Sedangkan bagi peradilan agama waktunya tidak
ditentukan. Ketiga : Ketentuan mengenai tata cara pengadilan secara bertahap
tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.10
Menyingkapi
ketentuan Undang-undang ini, melalui forum pertemuan menteri Agama dengan para
ulama serta pemuka Islam pada tanggal 28 Desember 1999 lahirlah tiga (3)
pendapat: Pertama : Bahwa Kekuasaan Departemen Agama terhadap peradilan agama
dialihkan ke Mahkamah agung dalam jangka lima tahun sejak berlakunya UU No. 35
tahun 1999. Penentuan limit itu didasari oleh problema sosial politik yang
kurang kondusif. Kedua : Pengadilan kekuasaan Departemen Agama terhadap
Peradilan Agama ke Mahkamah Agung disesuaikan dengan ketentuan UU No. 35 tahun
1999. Ketiga : Untuk memperbaiki hukum Indonesia harus dilaksanakan secara
meneluruh dan tidak tambal sulam, sebab akan menimbulkan persoalan baru.
Kini
UU No. 35 tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
Kehakiman. Setelah berlakunya Undang-undang ini’ terjadi beberapa perubahan
antara lain : dalam pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa : Kekuasaan Kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan ayat (2) menyatakan
bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Selanjutnya
khusus bagi Peradilan Agama, pelaksanaan pemindahan ke lebaga Peradilan Agama
ke Mahkamah Agung dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 tahun 2004
tanggal 23 Maret 2004. Dalam ayat (2) Keppres ini menetapkan bahwa organisasi,
administrasi dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Depertemen
Agama, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syari’ah Provinsi dan Pengadilan Agama
berada di bawah Mahkamah Agung.11
3.
Pengaruh penyatuan satu atap di Bawah Mahkamah Agung.
Seusai
orde baru dan memasuki era reformasi, secara teoritis kondisi Indonesia di era
tersebut masih dalam transisi dan sering tampak pergulatan politik yang
mewarnai kewibawaan hukum nasional kita. Dimana meliputi keterlibatan
masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk urusan publik, kebebasan
masyarakat dalam mengadopsi nilai-nilai untuk kenyamanan diri mereka
masing-masing.
Jika
sebelumnya kekuasaan eksekutif begitu menonjol dan sangat dominan, tetapi
sekarang semua itu lambat laun berkurang. Norma agama memiliki kesempatan lebih
luas dibandingkan masa sebelumnya. Tentu hal demikian bukan perkara yang mudah
untuk dilaksanakan, malah merupakan beban berat bagi pengadilan agama dalam menerapkan
hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat..
Keinginan
Mahkamah agung untuk bergerak lebih cepat menuju perubahan dan pembaharuan yang
lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia. Mahkamah Agung merupakan
citra yang terhormat dan dihormati oleh elemen masyarakat dan lembaga negara
lainnya. Kerjasama pembaaruan Mahkamah Agung dengan pihak LSM dalam maupun luar
negeri menaruh perhatian terhadap kinerja peradilan di Indonesia.12
Peradilan
Agama sebagai suatu lembaga dalam rangka penegakan supremasi hukum Islam bagi
yang memintanya telah banyak melakukan berbagai gebrakan dalam mengeluarkan
amar putusan. Putusan-putusan lembaga Peradilan Agama telah berperan aktif
dalam pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Pandangan ini diperkuat lagi dengan
hasil penelitian yang menyatakan bahwa Peradilan agama telah memberikan
kontribusi yang cukup besar dalam rangka pembaharuan hukum Islam melalui
putusan-putusan yang ditetapkan.13
Salah
satu bentuk pengaruh Hukum Islam pasca satu atap peradilan di Indonesia adalah
kasus Aceh yang memberlakukan syari’at Islam yang di dalamnya termuat Perdata
Islam dan Pidana Islam yang apabila dilanggar maka terdapat sanksi hukumannya
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar